Sekilas Kami

LAZIS adalah salah satu Unit Pemakmuran Masjid Fatimatuzzahra yang bertugas untuk menghimpun, mengelola, serta menyalurkan dana zakat, infaq, shadaqah dan waqaf darimasyarakat untuk kesejahteraan ummat.

Pada mulanya UPM ini bernama UPM Pelayanan Sosial (UPM PelSos), seiring dengan berkembangnya kebutuhan masyarakat terutama menengah ke bawah demi peningkatan kesejahteraan hidup mereka, maka tanggal 14 April 2003 UPM PelSos resmi diubah menjadi LAZIS MAFAZA (Lembaga Amil, Zakat, Infaq dan Shadaqoh Masjid Fatimatuzzahra)

Visi

Menjadi Lembaga pengelola ZISWAF yang amanah dan Profesional sebagai katalisator pencapaian kemandirian dan kesejahteraan Ummat

Misi

  1. Membangun kesadaran ummat untukber-ZIS
  2. Mendayagunakan asset masyarakat menuju kemandirian dan kesejahteraan ummat
  3. Menyusun dan melaksanakan program-program pemberdayaan ekonomi dan social masyarakat secara berkesinambungan

Program Penggunaan Dana ZIS

  1. Beasiswa Dhua’afa dan Yatim, mulai tingkat SD samapai Perguruan Tinggi
  2. Beasiswa Pendidikan Berprestasi, bagi siswa tidakmampu tapi berprestasi dari tingkat SD sampai Perguruan Tinggi
  3. Dana Sosial, Kemanusiaan dan Dakwah, sebagai wujud kepedulian terhadap nilai-nilai kemanusiaan baik yang terkena musibah maupun misi-misi dakwah.
  4. Klinik Peduli, bagi yang kurang mampu dan Mahasiswa/Fisabillah yang sakit dengna memberikan bantuan dana
  5. Dana Sehat Masyarakat, untukmasyarakat pra sejahtera yang sakit atau kecelakaan
  6. Pemberfayaan Usaha Mandiri, bantuan diberikan melalui kelompok swadaya masyarakat berupa pinjaman modal usaha tanpa agunan dan bungan,namun mendapat binaan secara intensif
  7. Bakti Sosial, membantu meringankan beban masyarakat melalui pendistribusian barang dan jasa.
  8. Donor Darah, dilaksanakan setiap 3 bulan sekali bekerjasama dengan Klinik MAFAZA dan PMI Cabang Banyumas

Bentuk Partisipasi

  1. Menjadi donator tetap ataupun sementara untuk program beasiswa
  2. Menunaikan Zakat
  3. Mengamanahkan Infaq dan Shadaqah untuk dikelola oleh LAZIS MAFAZA
  4. Mengamanahkan Wakaf untuk dikelola oleh LAZIS MAFAZA
  5. Menjadi sukarelawan dalamkegiatan LAZIS MAFAZA

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s


Follow

Get every new post delivered to your Inbox.