Teman sudahkah anda membayar zakat fitrah?, kalau sudah ya! Allhamdulillah, tapi kalau belum tidak ada salahnya anda membaca artikel ini, supaya pengetahuan anda bertambah, karena ilmu tidak memiliki akhir.
Siapa Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?
Ibnu Rusyd Al Andalusy dalam kitab Bidayatul Mujtahid menyatakan bahwa para ulama sepakat zakat fithrah diberikan kepada orang-orang muslim yang fakir. (Al Bidayah 3/141) dan boleh diberikan kepada orang fakir yang berada diluar wilayahnya seandainya sudah tidak ada lagi orang fakir yang ada diwilayahnya.
Jadi mustahiq zakat fitrah tidak seperti mustahiq zakat mal yang berjumlah delapan ashnaf. Mustahiq zakat fitrah adalah orang-orang fakir miskin. Hal ini didasarkan pada riwayat yang shahih dari Abdullah bin Abbas t sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dalam Sunannya :
“Dari Ibnu Abbas ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fithrah urituk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan perbuatan yang tidak terpuji serta untuk member-i makan kepada orang-orang miskin. Barangsiapa membayarkannya sebelum sholat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang membayarkannya setelah sholat maka itu hanya bernilai sedekah saja.” (HR. Abu Daud No 1371 dan Ibnu Majah No 1831 dan dihasankan oleh Syeikh Albani dalam Irwaul Ghalil No 834)
Dalam hadits diatas terdapat petunjuk yang jelas bahwa zakat fitrah itu diberikan kepada orang-orang miskin, tidak kepada ashnaf- ashnaf lain sebagaimana zakat mal. Namun sekiranya ada kemaslahatan lain maka boleh dialokasikan kepada salah satu atau beberapa golongan lainnya yang berhak menerima zakat, setelah fakir miskin mendapatkan hak dan bagian mereka. (Lihat Az-Zakat : 129 dan Minhajul Muslim : 383)
Hadits Kewajiban Membayar Zakat Fitrah
Diriwayatkan dari Ibn Umar ra. : Rasulullah Saw mewajibkan membayar satu sha’ kurma atau sha’ gandum sebagai zakat fitrah kepada semua muslim, baik budak maupun yang telah dimerdekakan, laki-laki maupun perempuan, anak maupun orang tua. Dan Nabi Muhammad Saw memerintahkan bahwa zakat fitrah harus dibayarkan sebelum orang-orang pergi mengerjakan shalat Id’. (satu sha’ kurang lebih sama dengan 3 kg).
Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah?
Waktu membayar zakat fitrah ialah sebelum keluar menunaikan shalat Idul Fitri. sebagaimana hadis ‘Abd Allah ibn ‘Umar yang dikemukakan sebelum ini: “Baginda memerintahkan agar ia dibayar sebelum orang ramai keluar menunaikan shalat (Idul Fitri).” Walau bagaimanapun dalam sebuah riwayat diterangkan bahwa:
(Para sahabat) biasa membayar zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri. [Sahih: Dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam Shahihnya, hadis no: 1511 (Kitab al-Zakat, Bab sedekah fitrah diwajibkan atas orang merdeka dan hamba)] Read the rest of this entry »

